BKN Tunda Pensiun Tersangka Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi
![]() |
| Sekdaprov Jambi Sudirman Foto: Ist |
Jambi - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tunda pemberian hak pensiun kepada Varial Adhi Putra (VAP) mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di instansi itu.
"Jadi ada surat dari BKN untuk proses usulan pensiun itu di tunda dulu, bahasanya sampai ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambj, Sudirman beberapa waktu lalu.
Sekda menerangkan, proses pensiun yang diajukan oleh tersangka (VAP) termasuk hak pensiun sementara waktu di tunda menunggu SP3 atau putusan hakim berkekuatan tetap.
"Kita tidak usah berandai andai, yang jelas begitu rambu-rambu dari BKN seperti itu," ujarnya.
Lanjut dia, putusan hakim tindak pidana korporasi akan berdampak pada hak pensiun tersangka (VAP). Berdasarkan data, masa tugas tersangka VAP berakhir pada Januari 2026 atau telah genap berusia 60 tahun (5 Januari 1966).
Sebelumnya, Penyidik Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing, mantan Kepala Dinas Pendidikan (VAP), mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri dan seorang penghubung (broker), David dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus SMK yang merugikan negara Rp21,7 miliar pada tahun 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia menerangkan berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga tim penyidik Polda Jambi, terhitung Senin, 22 Desember 2025, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DAK SMK karena menerima aliran dan meminta komisi dalam proyek tersebut.
Sebelum menetapkan tiga tersangka baru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah melakukan pelimpahan empat orang tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus yang sama. Saat ini, empat tersangka sebelumnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.
Keempat orang itu adalah, Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Wawan Setiawan (WS) selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, Zainal Hazid (ZH).(*)
