BREAKING NEWS

Kejari Muaro Jambi Restorative Justice Kasus Guru Honorer

 

Kajati Jambi Sugeng Hariadi
Foto: Penkum Kejati Jambi

Jambi - Kejaksaan negeri (Kajari) Muaro Jambi langsung menindaklanjuti perintah Jaksa Agung terkait oknum guru honorer Tri Wulan Sari dengan melakukan mediasi untuk Restorative Justive (RJ) untuk menyelesaikan kasusnya.

"Hari ini pukul 15.00 WIB, bertempat di Mapolres Muaro Jambi, telah dilaksanakan pertemuan mediasi dalam rangka Restorative Justice menyelesaikan perkara oknum guru Tri Wulan Sari dan murid yang berinisial RA secara damai dan kekeluargaan," kata Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Rabu.

Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi hukum dan organisasi terkait, di antaranya Aspidum Kejati Jambi, Kajari Muaro Jambi, Kasi Pidum Muaro Jambi, Kapolres Muaro Jambi, Perwakilan Wasidik Krimum Polda Jambi, dan Aspidum Kejati Jambi, serta pengurus PGRI Provinsi Jambi.

Kehadiran Jaksa Peneliti dalam agenda ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Jaksa Agung melalui Kajati Jambi, yang menunjukkan sikap proaktif Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui proses mediasi yang mengarah ke proses kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.

Dalam suasana mediasi tersebut, telah tercapai kesepakatan damai antara pihak tersangka dan pihak korban yang diwakili oleh ayah korban.

Adapun poin utama dalam perdamaian ini adalah pihak orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi terhadap diri mereka segera dicabut.

Penyelesaian ini menjadi implementasi nyata dari semangat hukum modern di Indonesia, dengan menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan rekonsiliasi.

Langkah damai ini sejalan dengan KUHP Baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan bahwa pemidanaan atau penjara bukan lagi satu-satunya solusi utama.

Kejaksaan Tinggi Jambi menyadari bahwa problem mendasar keberlakuan norma-norma baru KUHP dan KUHAP baru tidak hanya kesiapan dalam tataran pemahaman aparat penegak hukum saja, tetapi juga kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat setempat.(JP01)



Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT