Korban investasi rokok buat laporan ke Polda Jambi
Jambi - Sejumlah korban penipuan dengan modus bisnis dan berinvestasi perdagangan rokok dengan total kerugian uang para korban mencapai Rp4 miliar melaporkan kasus itu ke Polda Jambi.
"Kami hari ini kami, para korban penipuan investasi rokok mendatangi Polda Jambi dengan membuat laporan resmi setelah laporan sebelumnya di Polresta Jambi tidak ditanggapi dan kali ini minta penyidik Polda segera bertindak," kata Yunizar (41) salah satu korban penipuan tersebut, di Jambi Rabu.
Puluhan warga di Kota Jambi yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi dengan modus usaha rokok datang membuat laporan polisi agar pelaku bernisial NS (43) ditangkap dan diproses hukum.
"Kami ini telah dirugikan oleh pelaku dimana uang kami senilai ratusan juta rupiah tidak jelas keberadaanya sampai saat ini," kata Yunizar usai membuat laporan di Polda Jambi.
Dalam kasus ini pelaku NS melakukan aksi penipuan investasi modal rokok dengan modus bisa memberikan pendapatan besar dari hasil investasi rokok tersebut.
Yunizar juga mengaku bahwa dirinya adalah sebagai perantara yang mengumpulkan dana dari rekan-rekan, lalu seluruh uang tersebut langsung ditransfer ke pelaku NS.
“Memang betul uang itu dari para korban ke saya, tetapi dari saya langsung saya transfer ke NS” ujar Yunizar.
Menurut dia pengumpulan dana tersebut dilakukan atas perintah NS, yang meminta dirinya mengumpulkan modal dari kawan-kawan untuk kemudian dikirimkan kepadanya. Dari hasil pengumpulan dana itu, Yunizar menyebut total uang yang berasal dari teman-temannya mencapai sekitar Rp4 miliar.
Pada 2024, Yunizar memasukkan dana sebesar Rp40 juta kepada NS beralasan akan segera mengembalikan seluruh uang investasi namun tidak dilakukan dan kasus itu sudah laporkannya ke Polresta Jambi.
Ia juga menyebutkan bahwa selain melalui dirinya, ada korban lain yang juga telah mentransfer dana investasi langsung ke NS. Sementara korban yang melalui Yunizar diperkirakan berjumlah sekitar 15 hingga 20 orang.
“Kalau saya pribadi dan korban lainnya totalnya yang dirugikan sekitar Rp500 jutaan,” tambahnya.
Sementara itu, korban lainnya, Herwin Syahputra, juga mendatangi Polda Jambi untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah dibuat pada 15 Desember 2025, dimana Herwin melaporkan NS atas dugaan investasi rokok resmi dengan iming-iming keuntungan tujuh persen.
Herwin mengaku telah menginvestasikan dana sebesar Rp520 juta. Investasi awal sebesar Rp300 juta dijanjikan akan dibayarkan secara cicilan, sementara sisa Rp220 juta dijanjikan akan dibayarkan secara tunai. Namun hingga kini, janji tersebut tidak terealisasi oleh pelaku NS.
“Yang Rp300 juta itu dicicil tiga kali, totalnya hanya sekitar Rp30 juta yang dibayarkan. Jadi total kerugian saya Rp520 juta, di luar uang yang sempat dibayarkan terlapor,” katanya.
Herwin bersama korban lainnya meminta agar aparat kepolisian dari Polda Jambi dan Polresta Jambi bergerak cepat menuntaskan kasus investasi rokok tersebut.(JP01)
