BREAKING NEWS

Polresta Jambi Tangkap Pengedar Sabu, Nekad Jual Demi Upah Rp8 juta



Jambi - Anggota Satuan reserse narkoba Polresta Jambi berhasil meringkus seorang pria yang nekad edar narkotika jenis sabu di Kota Jambi demi mendapatan upah Rp8 juta per kilogram.


“Pelaku RP (34) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap kerena kedapatan simpan 615,7 gram sabu yang belum terjual, dimana barang haram itu disimpan pada dua tempat berbeda,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Ipda Deddy di Jambi Selasa.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin malam (12/1) sekitar pukul 21.30 WIB hingga 23.45 WIB, di dua lokasi berbeda, yakni di rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi, serta di rumah toko kosong di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan RP ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.


Pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dimana penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal di lapangan.


Saat dilakukan penggeledahan awal di lokasi kos , petugas menemukan tiga paket kecil sabu yang disimpan di saku celana pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di lokasi lain.


Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah toko (ruko) kosong di kawasan Jambi Timur dimana dari lokasi tersebut kembali ditemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus jaket.


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 10 paket sabu berbagai ukuran dengan berat sekitar 615,7 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, sendok sabu, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.


Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar sabu atas perintah seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan.


“Pelaku mengaku bekerja dengan sistem upah dan mendapatkan bayaran Rp 8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan memburu pemasok utama yang identitasnya sudah dikantongi,” kata Kombes Pol Boy Sutan BInanga Siregar.


Atas perbuatannya, pelaku RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup.(JP01)








Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT