Bandar Narkoba Jambi Helen Dihukum Seumur Hidup
Jambi - Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus bandar besar dan pengendali narkoba Provinsi Jambi Helen Dian Krisnawati (52), dihukum seumur hidup dan keputusan tersebut dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Nolly Wijaya, di Jambi Kamis mengatakan bahwa pada 19 Februari lalu telah melaksanakan eksekusi terhadap Helen Dian Krisnawati terpidana narkoba dimana jaksa penuntut umum telah menerima putusan kasasi tertanggal 27 November 2026 dari Mahkamah Agung yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah).
"Amar putusan kasasi MA tersebut menolak permohonan kasasi dari termohon satu jaksa penuntut umum dan termohon kedua terdakwa Helen, dan atas keputusan tersebut terpidana atas nama Helen harus menjalani putusan hukum seumur hidup dalam penjara karena keputusan itu dianggap inkrah," katanya.
Sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jambi putusan terhadap Helen menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkoba tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim PT Jambi diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati tetap berlaku.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana mati Helen Dian Krisnawati yang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjual dan mengedarkan narkotika diatas lima gram secara bersama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari Ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan primair pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSubsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Helen oleh jaksa telah dinyatakan dan terbukti sebagai pengendali narkotika di Provinsi Jambi dengan jaringan terorganisir dengan bersama Didin dan Ari Ambok yang sudah dihukum dengan pidana 12 tahun dan sembilan tahun penjara.
Kemudian fakta menyebutkan bahwa mereka adalah jaringan bahwa telah bekerjasama antara Helen, Didin dan Ari Ambok dalam menjual dan mengedarkan shabu sejak 2022 hingga 2024 yang juga menjadi jaringan terorganisir karena penyerahan barang bukti dengan sandi dan kode kode tertentu serta penarikan uang juga diatur dengan terorganisir dengan menggunakan nama nasabah lainnya biar tidak terungkap secara keuangan perbankan.
Barang bukti terakhir dalam kasus ini sebanyak 2 Kg shabu dan ribuan butir pil ekstasi yang hasil penjualannya mencapai Rp3 miliar yang diserahkan Didin dan Ari Ambok kepada Helen saat dirumahnya sebelum kasus itu terungkap.(JP06)
