Bukri Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Jalani Pemeriksaan Di Polda Jambi
![]() |
| Salah satu tersangka dugaan korupsi DAK pendidikan di periksa penyidik Polda Foto: Surya |
Jambi - Tersangka kasus dugaan korupsi DAK pendidikan Bukri irit bicara usai keluar dari ruangan pemeriksaaan di Mapolda Jambi, sebagai tersangka korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi tahun 2021.
Mantan Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi, Bukri diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. Rabu (4/2/2026).
Pantauan dilapangan, Ia keluar dengan santai ruangan penyidik sekitar pukul 11.20 WIB mengenakan kemeja cream motif garis putih.
Ia didampingi kuasa hukumnya tidak bercerita banyak tentang pemeriksaannya sebagai tersangka kali ini.
"Belum belum (pemeriksaan)," ujarnya.
Diketahui, Bukri ini ditetapkan tersangka bersama Varial Adhi Putra mantan Kadis dik Provinsi Jambi dan David seorang broker dalam kasus ini.
Dimana, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara. Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.
“Tiga tersangka baru yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial VA (Varial Adhi), BKR (Bukri), serta satu orang broker bernama David,” kata Kombes Taufik saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Taufik menyebutkan bahwa hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Penahanan akan dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan perkembangan penyidikan.
“Kita lihat nanti hasil pemeriksaannya, apakah yang bersangkutan kooperatif atau tidak, serta bagaimana perkembangan kasusnya,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.(*)
