BREAKING NEWS

Kejagung Setujui Restorative Justice Dua Perkara Dari Kejati Jambi

Proses zoom metting Kejagung dengam Kejati Jambi dan jajaran
Foto: Penkum Kejati Jambi

Jambi - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyetujui penghentian penuntutan dua perkara tindak pidana umum dari Kejati Jambi melalui restorative justice.

Persetujuan disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, melalui zoom meeting pada Rabu (18/2).

Dua perkara yang disetujui:

1. Perkara Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama Ari Saputra (pencurian)

2. Perkara Kejari Merangin atas nama Radit Egiansyah (penyalahgunaan narkotika)

Kajati Jambi Sugeng Hariadi: "Persetujuan ini wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan."

Pelaksanaan restorative justice sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Bab IV. Sinergi penegak hukum dan lembaga terkait kunci pelaksanaan pidana dan Restorative Justice.(JP01).




Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT