Polisi Tangkap Seorang Pengedar Simpan 1,4 Kg Ganja di Muaro Jambi
![]() |
| Pelaku pengedar ganja di Muaro Jambi |
Jambi - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi menangkap seorang pengedar ganja di Kecamatan Sungai Bahar berinisial FA (25) diamankan di sebuah mess di RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, dengan menyimpan 1,4 Kilogram ganja kering siap diedarkan.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi ganja di lokasi tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damaiandi, Kamis.
Penangkapan dilalukan tim opsnal Satresnarkoba setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian mengamankan FA.
Pada saat ditangkap petugas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 1.432,43 gram (1,4 Kg). Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan untuk menghisap dan menakar ganja.
"Tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial R untuk dijual kembali kepada masyarakat," kata AKP Rahmat.
Tersangka menjalankan aksinya selama dua bulan dan dibantu seorang rekannya yang masih diburu keberadaanya.
Atas perbuatannya tersangka FA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat dan polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringannya.(*)
