BREAKING NEWS

RDP di DPRD Kota Jambi, Dewan akan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Tanpa Hak di Mayang Mangurai

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Jambi berlangsung panas saat membahas sengketa lahan seluas 3,6 hektare di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/2/2026).

Sebanyak 11 warga mengaku hak atas tanah mereka terancam, bahkan sebagian lahan tersebut kini telah berdiri perumahan. Persoalan ini pun mencuat ke meja dewan dan menjadi sorotan serius.

Namun, rapat tersebut diwarnai kekecewaan. Pasalnya, pihak pengembang PT NGK justru tidak hadir memenuhi undangan DPRD. 

Kursi yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan terlihat kosong, memicu reaksi keras anggota dewan.

Satu warga, Noferida mengungkapkan, lahan tersebut dibeli secara sah pada tahun 2003 dari Fauzi Teropong dan telah dilunasi dalam waktu enam bulan.

"Lahan itu hak kami. Kami beli tahun 2003, lunas dalam enam bulan," ujarnya dengan suara bergetar di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan, pada 2004 pihaknya telah mengajukan penerbitan sertifikat. Namun hingga kini, sertifikat tersebut tidak kunjung terbit. 

 

Ironisnya, di atas lahan yang mereka klaim, kini telah berdiri perumahan Roma Estate dan Cluster Emerald.

"Kami sekarang harus tinggal ngontrak. Tanah sudah kami beli, tapi kenapa kami tidak bisa menerbitkan sertifikat, sementara pengembang bisa?," tegasnya.

Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menyayangkan ketidakhadiran pihak pengembang dalam forum resmi tersebut. 

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada PT NGK, namun tidak pernah mendapat tanggapan.

Selain itu, pihaknya juga telah menyurati BPN untuk meminta pemblokiran sementara terhadap lahan yang disengketakan.

 

Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT