Satpol PP Muaro Jambi Beri Sanksi Warung Makan Berjualan Terbuka Siang Hari
Muarojambi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi mengeluarkan peringatan keras kepada para pengelola warung makan dan pelaku usaha yang beroperasi secara terbuka saat siang hari selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, bila ditemukan melanggar imbauan bakal dijatuhkan sanksi.
“Kita tidak melarang orang mencari rezeki, tapi tolong hargai etika. Kalau ada yang sengaja menantang aturan dengan buka warung siang hari atau secara mencolok, akan kita beri sanksi, mulai dari teguran sampai penyitaan kursi atau peralatan dagang,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi Razami, di Sungeti.
Pihaknya tidak melarang warga mencari nafkah, namun, aktivitas usaha harus memperhatikan etika dan toleransi terhadap umat Muslim yang sedang berpuasa.
Pernyataan itu menyusul penyusunan jadwal patroli rutin Satpol PP yang akan menyisir area perkantoran, pasar, hingga permukiman padat penduduk. Operasi ini diklaim sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif sepanjang Ramadan.
Satpol PP juga mewajibkan warung makan yang tetap beroperasi pada siang hari untuk memasang tirai penutup. Ketentuan itu disebut sebagai bentuk penghormatan agar tidak menimbulkan gangguan visual bagi warga yang berpuasa.
“Kalau melayani pembeli, wajib pakai tirai,” katanya.(JP05)
