Varial Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Diperiksa 12 Jam Di Polda Jambi
![]() |
| Tersangka Varial Adi Putra mantan Kadisdik Jambi usai pemeriksaan di Mapolda Jambi Foto : Ist |
Jambi - Varial Adi Putra, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp21,7 miliar jalani pemeriksaan selama 11 jam di Polda Jambi.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra didampingi kuasa hukum Dewi SH menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi, Rabu selama 11 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Varial Adi Putra diperiksa sebagai tersangka bersama dua nama lainnya, yakni Buhkri dan David Hadiosman namun hanya Varial yang menjalani pemeriksaan sedangkan Buhkri dan David diperiksa ulang esok hari.
Dia diketahui menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2021–2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 tersebut.
“Varial Adi Putra kita periksa hari ini dengan status sebagai tersangka, sementara dua tersangka lainnya dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan pengadaan peralatan praktik SMK yang bersumber dari DAK.
Polda Jambi menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan seluruh pihak yang terlibat dipastikan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama 12 Jam di periksa, Varial Adi Putra keluar dari ruangan pemeriksaaan, tidak ada satu katapun keluar dari mulut tersangka itu, dengan mengenakan baju putih dan mengunakan topi langsung meninggalkan awak media yang ada sambil berpura pura menelpon.(JP01)
