Kelancaran Mudik Lebaran di Jambi: Angkutan Batu Bara Dihentikan Mulai 13 Maret 2026
Font Terkecil
Font Terbesar
Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah tegas demi memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 1447 Hijriah. Gubernur Jambi, Al Haris memastikan seluruh kendaraan angkutan batu bara tidak akan beroperasi di jalan provinsi maupun jalan nasional mulai 13 Maret 2026 atau H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan penghentian sementara ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, sekaligus mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Ini supaya arus mudik lancar. Masyarakat yang ingin bepergian bisa lebih nyaman tanpa khawatir perjalanan terganggu,” ujar Al Haris.
Al Haris menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran. Pembatasan tersebut diberlakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
