Kemas Faried: DJKN Siap Verifikasi Zona Merah Pertamina di Jambi, Tanah Warga Bisa Dikeluarkan dari Blokir
Panitia khusus (Pansus) zona merah DPRD Kota Jambi terus bergerak untuk menuntaskan masalah masyarakat Kota Jambi yang terdampak Zona Merah Pertamina.
Bukti keseriusan pansus, Rabu (4/3/2026), Ketua Pansus Polemik Zona Merah, Muhilli Amin, S.H dan anggota Pansus lainnya serta didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, pihak Pertamina Jambi dan dari KPKNL mengunjungi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rabu (4/3/2026) siang.
Audiensi dengan pihak DJKN digelar di ruang rapat Lantai 4 Selatan, Gedung Syafrudin Prawiranegara Lt 4 Selatan, Jl. Lapangan Banteng No 2-4 Jakarta.Peta
Konsultasi ini menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina di Kawasan Kenali Asam Kota Jambi, dengan merujuk pada masalah tumpang tindih aset antara lahan masyarakat dan PT Pertamina.
Hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang memiliki lebih kurang 5.506 bidang tanah bersertifikat yang tercatat berada diatas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), yang mengakibatkan status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berdampak pada pemblokiran seluruh aktivitas administrasi pertanahan mereka.
Untuk membahas dan mengkaji terkait masalah tumpang tindih aset antara lahan masyarakat dan PT Pertamina sebagaimana dimaksud, DPRD Kota Jambi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan polemik zona merah berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor : 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 Tanggal 31 Desember 2025.
