Kejari Tanjabbar Pulihkan Keuangan Negara Rp17,9 Miliar dari Kasus Lahan PT PSJ
Kuala Tungkal – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar), Jambi berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp17,9 miliar dari perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ).
Kepala Kejari Tanjabbar Anton Rahmanto mengatakan uang tersebut merupakan titipan dari terpidana Direktur dan Komisaris PT PSJ, Sony Setiabudi Tjandrahusada. Sony telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan pidana penjara selama empat tahun.
"Dari total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp126 miliar berdasarkan audit BPKP, pihak kejari berhasil menyelamatkan Rp17,9 miliar dari kasus lahan sawit PT PSJ," kata Anton, Kamis (29/4/2026).
Uang Rp17,9 miliar itu kini dititipkan di Bank BSI oleh yang bersangkutan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Anton menegaskan Kejari terus berupaya melakukan pemulihan dan telah menyetorkan uang tersebut sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara ke kas negara.
"Kami akan terus mengejar sisa pengembalian dari total kerugian Rp126 miliar sesuai hasil audit BPKP," ujarnya.
Berawal dari Pemanfaatan Hutan Tanpa Izin
Anton menjelaskan kasus ini bermula dari pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT PSJ. Praktik tersebut berlangsung bertahun-tahun dan menimbulkan kerugian negara yang besar dari sisi kehutanan dan penerimaan negara bukan pajak.
Selain menerima uang titipan, Kejari Tanjabbar juga telah menyita aset berupa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT PSJ seluas 1.199,87 hektare, ditambah lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare. Seluruh aset berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Ini kita sudah sita asetnya berupa perkebunan kelapa sawit dan sudah kita pasang papan pemberitahuan di lokasi beberapa waktu lalu," jelas Anton.
Jamin Pengembalian Kerugian Negara
Penyitaan dilakukan untuk menjamin pengembalian kerugian negara. Aset tersebut akan dihitung sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara setelah proses hukum berkekuatan tetap dan melalui mekanisme lelang atau pengelolaan oleh negara.
Anton menyebut penanganan kasus PT PSJ menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan korupsi sumber daya alam. Kejaksaan menegaskan tidak ada toleransi bagi korporasi yang merugikan negara dan lingkungan.
Pihaknya juga membuka peluang pengembalian kerugian negara dari pihak lain yang terlibat, baik korporasi maupun perorangan. Proses penyidikan dan penuntutan terhadap pihak terkait lain masih terus berjalan.
"Dengan pemulihan Rp17,9 miliar ini, kejaksaan telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Sisa kerugian Rp108,1 miliar masih terus dikejar melalui pelacakan aset dan mekanisme hukum lain. Negara tidak boleh kalah karena setiap rupiah kerugian negara harus kembali,” tegas Anton.(*)
