Kejari Tanjabbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi PDAM Rugikan Negara Rp5 Miliar
Jambi - Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) menahan tiga tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjabbar yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp5 miliar lebih pada 2019-2021.
"Ketiga tersangka tersebut adalah UB, mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan, SM, Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, dan MJ, Direktur CV Jambi Tirta Persada," kata Kajari Tanjabbar, Anton Rahmanto, Jumat.
Kasus ini terungkap melalui proses yang panjang dan banyak saksi telah diperiksa dalam perkara itu dimana kasus ini berawal dari dana subsidi yang ada di PDAM Tirta Pengabuan yang diduga digunakan bukan pada peruntukannya.
"Kasus ini terjadi pada 2019, 2020, dan 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar dan dari kasus ini kerugian negara Rp5 miliar," kata Anton.
Untuk diketahui bahwa khusus anggaran dana subsidi di tahun 2019 Rp6 miliar, tahun 2020 Rp5 miliar dan 2021 Rp7 miliar.
Anton kemudian menjelaskan dana subsidi yang seharusnya digunakan untuk subsidi air ke konsumen digunakan untuk pembelian penjernih air, tawas, dan lainnya.
Kemudian proses pengadaan yang dilakukan antar PDAM dan pihak ketiga, CV Jambi Tirta Persada, tanpa melalui proses lelang. Jadi main pesan saja begitu, serta harganya yang berbeda dengan harga yang seharusnya.
Kajari juga menjelaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain di kasus PDAM Tirta Pengabuan. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Para tersangka dijerat dengan pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Kemudian subsidair pasal 604 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Uau No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(JP03)
