Kejati Jambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung
Jambi - Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023. Tersangka AS (Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah) dan MD (Ketua Satgas B) ditahan selama 20 hari.
Tim penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka. Modus operandi dalam perkara ini adalah penggunaan Daftar Nominatif (DNP) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar penilaian ganti kerugian.
Kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada tahun 2010, Pemprov Jambi membuat perencanaan teknik jalan untuk akses jalan Jambi – Pelabuhan Ujung Jabung (DED) dengan Panjang 80 Km.
Tahun 2019, diterbitkan SK Penlok oleh Gubernur Jambi Nomor : 777 tanggal 8 Juli 2019.
Jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan adalah sebanyak 505 bidang dengan estimasi anggaran pembebasan tanah senilai Rp 16 miliar hingga Rp17 miliar.
Tersangka AS dan MD menggunakan DNP yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar penilaian ganti kerugian.
DNP diserahkan kepada Dinas PUPR Prop. Jambi untuk dilakukan penilaian oleh KJPP. Kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700.
Kejati Jambi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini.(*)
