Lapas dan Bapas Jambi Serahkan Pembebasan Bersyarat Napi Penderita Kanker
Jambi - Lapas Jambi dan Bapas serahkan berkas pembebasan bersyarat terhadap seorang narapidana yang mendenderita sakit kanker usus dan saat ini sedang dirawat di RSUD Raden Mattaher.
"Saat ini kondisi kesehatan seorang warga binaan di Lapas Jambi atas nama Said Anwar, menjadi sorotan setelah diketahui menderita kanker usus dengan kondisi fisik yang kian memprihatinkan," kata Kalapas Jambi Syahroni Ali, di Jambi Sabtu.
Kondisi saat ini tubuhnya tampak semakin kurus dan lemah, mencerminkan beratnya perjuangan melawan penyakit di tengah masa pidana yang dijalani.
Lapas Jambi menyatakan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan, khususnya yang mengidap penyakit serius menjadi prioritas utama yang mana setelah dilakukan penanganan dan perawatan di Klinik Lapas Jambi akhirnya napi penderita kanker usus di rujuk ke RSUD Raden Mattaher.
Said Anwar merupakan salah satu napi yang telah mendapatkan penanganan medis secara rutin, termasuk pemantauan kondisi kesehatan serta upaya rujukan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih memadai.
Kalapas Jambi Syahroni Ali menyampaikan bahwa kondisi yang bersangkutan memang membutuhkan perhatian khusus.
“Kondisi napi tersebut sangat memprihatinkan, tubuhnya terlihat sangat kurus dan memang membutuhkan penanganan khusus dan kami memastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi,” katanya.
Selain pelayanan medis pendekatan kemanusiaan juga menjadi pertimbangan dalam proses pembinaan. Dalam kondisi kesehatan yang terus menurun, Said Anwar yang telah menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan dari total vonis dua tahun tiga bulan, akhirnya memperoleh hak bebas bersyarat pada momentum Hari Raya Idulfitri.
Pemberian bebas bersyarat tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Langkah ini dinilai penting agar Said dapat melanjutkan pengobatan secara lebih optimal di luar lapas dengan dukungan keluarga.
Lapas Jambi menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, termasuk memastikan warga binaan tetap memperoleh hak kesehatan serta kesempatan untuk pulih.
Selain itu, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa, Bastanta Sena menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam proses pembimbingan, khususnya bagi warga binaan yang menghadapi kondisi kesehatan serius.
“Dalam kondisi seperti ini, negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan yang lebih optimal bersama keluarga,” kata Bastanta Sena.
Dia juga memastikan bahwa meskipun telah mendapatkan bebas bersyarat, proses pembimbingan dan pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan sesuai prosedur.
“Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Karena yang bersangkutan tidak memungkinkan hadir langsung, petugas melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah sakit guna memastikan tidak terjadi maladministrasi,” kata Bastanta.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan reintegrasi dengan baik, sekaligus fokus pada pemulihan kesehatan Said.
Napi tersebut saat ini tengah di rawat di RSUD Raden Mattaher dan dijaga oleh pihak keluarga memastikan kesehatan dan terus dilakukan pemeriksaan bertahap dan berkala oleh dokter.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa di balik jeruji, nilai kemanusiaan tetap dijaga sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.(JP05)
