BREAKING NEWS

Polda Jambi Bongkar Praktik Ilegal Pengoplosan Elpiji Subsidi

Jambi - Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan dengan modus penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung non subsidi yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Direktur reserse kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia di Jambi Rabu mengatakan kasus ini terungkap setelah tim menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan membeli tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg yang tidak sesuai isinya.

Tim Indagsi kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Kamis malam (16/4) sekitar pukul 22.30 WIB, menemukan lokasi tempat praktik curang tersebut dengan menemukan aksi pelaku memindahkan isi tabung elpiji ukuran tiga kilogram atau elpiji subsidi ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.

Penggerebekan dilakukan dikawasan kebun sawit, tepatnya di RT 12 Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. 

Polisi dalam membongkar kasus tersebut berhasil mengamankan tiga pelaku RA (19), RS (22), dan MPS (23), polisi juga menyita barang bukti ratusan tabung berbagai ukuran, alat suntik pipa besi, drum pemanas, timbangan, hingga satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk beroperasi.

Kombes Taufik Nurmandia didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hernawan Rizky menyebutkan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat sehari sebelumnya.

“Berbekal laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non subsidi," katanya.

Praktik ilegal itu dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan gas subsidi untuk keuntungan pribadi.

“Pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 5,5 kg (non subsidi) dilakukan tanpa izin dan jelas merugikan masyarakat serta negara,” katanya.

Dalam mengungkap kasus itu tim Indagsi harus berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer. Setibanya di lokasi petugas mendapati tiga pelaku yakni RA, RS, dan HA tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut. 

RA mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi dimaksud, hasilnya petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MPS yang berperan sebagai pengantar tabung gas tiga kg bersubsidi ke lokasi penyuntikan.

Hasil pemeriksaan diketahui untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan sekitar empat hingga empat setengah tabung LPG tiga kg sementara untuk tabung 5,5 kg, dibutuhkan dua tabung LPG subsidi.

"Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyuntik gas, proses pemanasan tabung agar gas memuai, hingga distribusi tabung elpiji subsidi ke lokasi," kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Polda Jambi menindak tegas semua praktik penyalahgunaan elpiji subsidi dan atas perbuatan ini para pelaku melanggar undang undang perlindungan konsumen dan undang-undang migas.

“Pelaku terancam pidana penjara hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” tegasnya.

Polda Jambi berkomitmen dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi dan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan distribusi gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas.(*)




Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT