Polresta Jambi Buru Pemodal Pelansir BBM Subsidi
Jambi - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di Kota Jambi.
Seorang sopir muda diamankan setelah kedapatan membawa ratusan liter BBM subsidi menggunakan mobil pribadi di kawasan permukiman warga.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi pada Sabtu 4 April 2026 malam di wilayah Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Kasat Reskrim Polrestra Jambi AKP Husni Abda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pemantauan rutin yang dilakukan anggota di lapangan.
Petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi Kuda berwarna merah dengan nomor polisi B 7478 AN yang melintas di kawasan tersebut.
“Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 12 jerigen berisi BBM subsidi dengan total sekitar 420 liter yang rencananya akan dijual kembali,” ujar AKP Husni.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial FAP, yang diketahui masih berusia 19 tahun dan bekerja sebagai sopir.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit mobil Mitsubishi Kuda, 12 jerigen plastik kapasitas 35 liter berisi kurang lebih 420 liter BBM subsidi.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut, untuk mencari tahu siapa dalang di balik aksi ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal puluhan miliar rupiah.
AKP Husni Abda menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kota Jambi.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini jelas merugikan negara dan harus ditindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.(*)
