Polresta Jambi Ungkap Penyelewengan Empat Ton Solar Subsidi
Jambi – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kota Jambi. Sebanyak 4 ton solar subsidi berhasil diamankan beserta dua orang pelaku.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda mengatakan kasus ini terungkap saat personel Unit Tipidter menggelar patroli dan pemantauan guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kota Jambi.
“Petugas melihat satu unit mobil Hino Dutro warna hijau nomor polisi BH 8374 YU dengan gerak-gerik mencurigakan. Kendaraan itu kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Husni, Rabu (29/4/2026).
Temukan 109 Jerigen Solar Subsidi
Saat diperiksa, polisi menemukan 109 jerigen plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi. Total muatan mencapai kurang lebih 4.000 liter atau sekitar 4 ton.
“Solar subsidi tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak industri dengan harga non subsidi,” ujar Husni.
Dari lokasi, polisi mengamankan sopir berinisial DES (41), warga Kecamatan Bangunrejo, yang mengemudikan kendaraan berisi solar subsidi. Polisi juga mengamankan DL (43), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, yang disebut sebagai pemilik BBM ilegal tersebut.
Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Selain mengamankan dua tersangka, polisi menyita satu unit mobil Hino Dutro warna hijau BH 8374 YU serta 109 jerigen plastik berisi solar subsidi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, DES dan DL disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman untuk tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tersebut adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
AKP Husni menegaskan Polresta Jambi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Ia meminta masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“BBM subsidi peruntukannya untuk masyarakat yang berhak. Jika disalahgunakan untuk industri, jelas merugikan negara dan masyarakat kecil,” tegasnya.
Hingga kini penyidik masih mendalami asal solar subsidi tersebut dan jaringan distribusi ilegal yang melibatkan kedua pelaku.(*)
