Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Varial Dalam Kasus Korupsi DAK SMK Jambi
Jambi - Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus bergulir.
Tiga orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, David Hadi Usman dan Bukri hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wirawan Novianto mengatakan, ketiga tersangka masih ditahan sambil menunggu proses pelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti. “Masih ditahan di Rutan Polda Jambi,” katanya, Senin (25/5/2026).
Wirawan menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti atau P-19 sebelum berkas perkara kembali dilimpahkan.
“Saat ini dalam masa pemenuhan petunjuk jaksa peneliti,” ujarnya.
Menurut Wirawan, pihaknya menargetkan seluruh berkas perkara ketiga tersangka dapat kembali dikirim ke jaksa pada awal Juni mendatang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Rencananya bulan depan kami akan kirim kembali ketiga berkas tersangka tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Ketiga tersangka masing-masing yakni Varial Adhi Putra, Bukri yang menjabat sebagai kepala bidang, serta David Hadi Usman yang diduga berperan sebagai broker dalam perkara tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menyampaikan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa penyidik untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berjalan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, perlu dilakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga tersangka susulan dalam kasus dugaan korupsi DAK tahun 2022. Saat ini penyidik juga masih melengkapi berkas perkara atau P19,” ujarnya.
Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mencapai tujuh orang. Sebelumnya, empat orang telah lebih dahulu menjadi terdakwa dan kini menjalani proses persidangan di pengadilan.
Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21 miliar dari total anggaran sekitar Rp121 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.(*)
