BREAKING NEWS

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Terkait Kasus Korupsi DAK SMK

Jambi - Polda Jambi resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi Varial Adi Putra (VAP), Buhri dan David terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK merugikan negara Rp 21,8 miliar tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia di Jambi Senin mengatakan setelah pemeriksaaan tersangka VAP, B dan D langsung kita tahan untuk kepentingan penyidikan.

"Benar saudara VAP, B dan D selaku mantan pejabat Kadisdik Provinsi Jambi dan broker proyek sudah kami tahan di Rutan Polda Jambi dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi dan temuan Inspektorat Provinsi Jambi, VAP, B dan D diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran pada sejumlah program di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.

Mantan Kadisdik VAP, B (mantan Kabid SMK) dan D sebagai broker proyek tiba di Polda Jambi menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB dan turun dari ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi pukul 11.30 WIB sudah menggunakan rompi warna orange sebagai tahanan.

"Penahanan ketiga tersangka dilakukan atas pertimbangan penyidik guna memperlancar pemeriksaan dan pemberkasan perkara yang mana berkas sudah P19 atau untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Pantauan dilapangan, ketiganya keluar ruang penyidik yang kemudian digiring ke sel tahanan Mapolda Jambi.

Ketiga tersangja didampingi kuasa hukumnya tidak bercerita banyak tentang pemeriksaan dan penahanana sebagai tersangka dalam kasus itu.

Diketahui, Varial, Bukri dan David dalam kasua ini perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,8 miliar dari total anggaran Rp121 miliar tahun anggaran 2021.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara. Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.(*)



Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT