Bea Cukai Jambi Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Dan Barang Ilegal
Jambi - Bea Cukai Jambi musnahkan 4,7 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan muniman beralkohol serta barang impor ilegal seperti laptop dan lainnya dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
"Pemusnahan digelar sebagai wujud Asta Cita dan komitmen Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat, jaga penerimaan negara, serta ciptakan iklim usaha sehat," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Jambi Dafit Kasianto di Jambi Rabu.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil 115 penindakan periode Juni 2025 hingga Mei 2026.
Penindakan dilakukan sinergis bersama APH dan instansi terkait melalui Operasi Pasar bersama Pemda Jambi, Operasi Penindakan bersama Polri, Avsec Bandara Sultan Thaha Saifuddin, pengusaha jasa titipan, Patroli Laut bersama TNI, serta pengawasan bersama BPOM.
Untuk kerugian negara Rp3,4 miliar berhasil Dldiselamatkan sedangkan total barang ilegal yang dimusnahkan bernilai Rp3.6 miliar.
Semua barang sudah berstatus barang milik negara dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan KPKNL Jambi.
Barang ilegal yang dimusnahkan berupa rokok Ilegal sebanyak 4.708.484 batang dengan nilai barang Rp3.5 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,4 miliar.
Kemudian minuman keras berkadar alkohol tinggi atau MMEA ilegal sebanyak 326,05 liter dengan nilai barang Rp21,7 juta dengan potensi kerugian negara Rp32,9 juta.
Barang impor ilegal lainnya berupa minuman kaleng kedaluwarsa 300 karton, susu krimer kental kedaluwarsa 26 karton, processor bekas 67 unit, tab dan laptop bekas 10 unit, handphone bekas dua unit dengan total nilai Rp103,3 juta.
"Semua barang ilegal berupa rokok tanpa pita cukai/salah pita cukai, minuman beralkohol ilegal, dan barang impor tidak sesuai ketentuan," kata Dafit Kasianto.
“Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut penegakan hukum, tetapi pesan tegas bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sinergi kuat Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, dan instansi terkait jadi kunci keberhasilan pengawasan di Jambi,” kata Dafit.
Kegiatan dihadiri Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJPB Jambi, KPKNL Jambi, TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, BPOM, Pemprov Jambi, Avsec Bandara Sultan Thaha, dan para pengusaha jasa titipan.
Bea Cukai Jambi mengajak masyarakat berperan aktif memberantas barang berbahaya dari luar negeri dan barang kena cukai ilegal dengan patuh aturan. Pemusnahan ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi instansi mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat.(*)
