BREAKING NEWS

Polda Jambi Limpahkan Tersangka Kurir 58 Kg Sabu-Sabu Ke Kejati

Jambi - Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti M Alung Ramadhan (32) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 48 kilogram ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis.

Pelimpahan tahap II itu meliputi tersangka beserta barang bukti yang diserahkan penyidik Polda ke jaksa Kejati dan Kejari Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru, mengatakan tersangka Alung yang berperan sebagai kurir jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Pelimpahan berkas perkara M Alung Ramadhan dipimpin Kanit Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Iptu Deri bersama anggota dan diterima jaksa Kejati Jambi Diah SH di gedung Kejati Jambi.

Tersangka Alung yang ditangkap pada April 2026 di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan barang bukti 48 kg sabu yang dikemas dalam 58 bungkus teh Cina.

“Perkara ini sudah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Hari ini kami limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jambi untuk proses penuntutan,” ujar Kombes Thomas.

Thomas menjelaskan, pengungkapan 58 kg sabu ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan kerja sama antar Polda. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jambi dan provinsi tetangga dan jika beredar barang haram itu bisa merusak lebih dari 240 ribu jiwa.

Tersangka Alung dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Jambi dan tersangka Alung langsung kami tahan di Rutan Klas I Jambi selama 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa menyusun dakwaan.

Kejati Jambi berkomitmen menuntut maksimal pelaku narkoba jaringan besar. “Ini barang bukti besar. Komitmen kami tidak ada toleransi untuk narkotika.

Sebelumnya, Polda Jambi menggagalkan penyelundupan 58 kg sabu pada akhir Oktober 2025. M Alung Ramadhan dan kawan-kawan ditangkap saat mengangkut sabu menggunakan mobil minibus di Jalan Lintas Timur.

Dalam kasus ini Polda Jambi menangkap tiga tersangka yakni Agit, Juniardo dan M Alung Ramadhan. Dimana Agit dan Juniardo dalam proses persidangan sedangkan M Alung Ramadhan baru dilimpahkan karena yang bersangkutan sempat kabur dari Mapolda Jambi yang kemudian viral dan ditangkap kembali.(*)





Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT