Polda Jambi Buru WNA Bulgaria Pelaku Pembobolan Rekening Bank Jambi
Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi masih memburu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria yang diduga jadi pelaku utama pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi dengan total kerugian mencapai Rp144 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia di Jambi, Senin, mengatakan pihak penyidik telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk melacak dan menangkap DPO WNA Bulgaria tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu pelaku utama WNA Bulgaria dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini," kata Taufik.
Dalam pengungkapan kasus berbasis Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026 ini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai pengumpul rekening dan penampung dana kejahatan.
Ketiga tersangka tersebut yakni DD (32) warga Kabupaten Lima Puluh Kota (Sumatera Barat) yang bertindak sebagai koordinator sekaligus penghubung WNA Bulgaria, TAS (33) seorang pengemudi daring asal Kabupaten Bandung, bertindak untuk menghimpum masyarakat yang mau buka rekening bank.
Selanjutnya tersangka AA (35) yang bertugas membantu verifikasi identitas atau Know Your Customer (KYC) serta mendata seluruh akun yang dibuat
"Peran mereka mengumpulkan rekening-rekening masyarakat dan akun aset kripto yang digunakan sebagai penampung dana hasil pembobolan. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria yang mengendalikannya dari wilayah Jakarta Utara," ujar Kombes Pol Taufik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peretasan sistem terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap, dikonversi menjadi aset kripto, lalu dikirim ke dompet digital luar negeri dalam hitungan jam.
Seminggu sebelum peretasan, kata dia, bahwa tersangka DD mengaku sempat menerima informasi dari WNA Bulgaria berinisial Alcaz terkait rencana serangan siber tersebut. Setelah aksi pembobolan berhasil, kedua WNA tersebut kembali mengubungi DD untuk mengabarkan hasil peretasan berhasil.
Dari hasil penyelidikan intensif—mulai dari analisis digital forensik, penelusuran aliran dana, hingga pengembangan ke Jawa Barat penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,94 miliar.
Selain membekukan aset, kata Taufik, polisi mengamankan barang bukti berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, dan hasil digital forensik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal terkait kejahatan siber lainnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan data pribadi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal, serta tidak tergiur imbalan untuk memperjualbelikan rekening pribadi.(*)
