Bukan Sekadar Gangguan Ketertiban: Saat Suara Rakyat Diwakili Mahasiswa
Demonstrasi adalah bagian penting dalam negara demokrasi selama dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan BEM UI dan Front Mahasiswa Nasional (FMN) bertajuk "Merebut Kemerdekaan" digelar di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Agustus 2026 mempertegas kembali peran mahasiswa sebagai agent of change bangsa.
Penyampaian pendapat adalah hak seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tindakan ini merupakan hak konstitusional yang sah dan patut dihormati sebagai bentuk evaluasi terhadap pemerintah.
Demo adalah salah satu alat kontrol sosial yang efektif jika jalur dialog formal tidak berjalan dengan baik atau tidak direspons oleh pihak pemerintah.
Tuntutan yang diusung oleh para mahasiswa bukan sekadar argumen sepihak, melainkan representasi dari keresahan masyarakat sehari-hari.
Salah satunya ialah harga kebutuhan pokok dan BBM yang sangat terasa dampaknya, terlebih bagi masyarakat kurang mampu. Dalam hal ini, mahasiswa hadir sebagai penyambung lidah bagi masyarakat yang suaranya sering kali tertutup oleh narasi keberhasilan program pemerintah.
BEM UI dan FMN mengajukan delapan tuntutan Hentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri. Hentikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Wujudkan reforma agraria sejati. Turunkan harga kebutuhan pokok dan BBM. Evaluasi total PSN serta hentikan MBG dan KDMP.
Hentikan pemusatan kekuasaan, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), dan kembalikan otonomi daerah.
Tetapkan status bencana nasional untuk daerah Sumatera dan Flores serta percepat pemulihan wilayah terdampak bencana. Hentikan represivitas dan intervensi TNI-Polri dalam ruang sipil.
Para mahasiswa UI menyatakan bahwa mereka turun ke jalan bukan untuk merayakan, melainkan untuk bertanya dengan lantang: kemerdekaan macam apa yang sedang kita rayakan? Hal ini dikarenakan demonstrasi dilakukan bertepatan setelah Hari Kemerdekaan Indonesia.
Tuntutan tersebut didasarkan pada penderitaan rakyat akibat pembangunan yang terhambat oleh pemangkasan transfer ke daerah sehingga daerah merasa "tidak bisa bergerak".
"Para mahasiswa juga menganggap bahwa Presiden Prabowo tidak menyikapi bencana itu dengan serius, pada HUT RI 17 Agustus kemarin, tidak ada ucapan belasungkawa yang sungguh-sungguh," kata Tiara.
Hal ini dikarenakan negara belum menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional, termasuk gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemerintah harus mengevaluasi kembali dampak program-programnya terhadap masyarakat, bukan sekadar menganggap aksi ini sebatas gangguan ketertiban semata.
Penghadangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian justru berpotensi mencederai nilai-nilai kebebasan sipil yang dilindungi hukum.
Sudah saatnya pemerintah mendengarkan delapan tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa UI sebagai bentuk evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan.
Kemerdekaan bukan sekadar kegiatan upacara yang dilakukan setiap tanggal 17 Agustus. Kemerdekaan sejati adalah ketika negara memberikan kepastian hidup yang layak, aman, sejahtera, dan adil bagi seluruh masyarakat.(*)
Alfredo Martua Purba adalah siswa kelas XI SMA Taruna Nusantara yang aktif dalam berbagai kegiatan salah satunya adalah anggota OSIS periode 2025/2026.
