ASN Ditjenpas Jambi Pemilik 536 Butir Ekstasi Perkaranya Mulai Disidang
Jambi - Perkara dugaan peredaran 536 butir pil ekstasi yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi mulai disidangkan.
Terdakwa Revanda Bangun (46) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (15/9), dia didakwa bersama Rusdi Eka (48) dan Budi Wijaya (44) dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan rangkaian pengungkapan perkara yang bermula dari informasi masyarakat hingga penangkapan ketiga terdakwa.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula 18 April 2026 saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengarah ke kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, Rusdi Eka diamankan di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Dari penggeledahan ditemukan sebuah tas belanja di dalam lemari ruang tengah. Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell dengan total 536 butir. Polisi juga menyita timbangan digital, kantong plastik, dan telepon genggam.
Dari keterangan Rusdi, penyidik kemudian mengamankan Budi Wijaya di rumah mertuanya di Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan. Pengembangan lebih lanjut mengarah kepada Revanda Bangun yang disebut sebagai pemasok.
Revanda kemudian diamankan di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan. Yang menjadi sorotan, Revanda diketahui merupakan ASN yang bertugas di Kanwil Ditjenpas Jambi.
Selain 536 butir pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Revanda Bangun dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara pidana tersebut juga berimbas pada status Revanda sebagai ASN. Kanwil Ditjenpas Jambi telah mengambil langkah administratif dengan memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Dengan dimulainya persidangan ini, majelis hakim akan menguji rangkaian fakta dan alat bukti yang diajukan jaksa untuk menentukan bersalah atau tidaknya ketiga terdakwa.(*)
