Mantan Karo SDM Polda Jambi diperiksa Propam Mabes Polri
Jambi - Mantan Kepala biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jambi Kombes Pol H diperiksa Bidpropam Mabes Polri terkait penyidikan kasus dugaan penipuan dalam proses rekrutmen Bintara Polda Jambi masih terus berjalan dengan kerugian korban belasan miliar.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan, dari dua anggota Polri yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Briptu MD dan Bripda YS telah dijatuhi sanksi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan pimpinan mereka saat itu Kombes Pol H masih dalam pemeriksaan di Mabes Polri untuk memastikan keterlibatannya.
"Sanksi pemecatan kedua anggota porsenil Biro SDM Polda Jambi tersebut dijatuhkan setelah keduanya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Mapolda Jambi," katanya.
Untuk kasusnya masih terus berjalan dan terkait dugaan adanya aliran dana kepada mantan Karo SDM Polda Jambi berinisial Kombes H, Jurubicara Polda Jambi Kombes Pol Erlan menyebut hal tersebut juga menjadi bagian yang akan didalami dalam proses penyidikan Polda Jambi dan Mabes Polri.
Menurutnya, penyidikan saat ini masih dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi bersama Mabes Polri dan selain itu nantinya akan dilakukan 'joint investigation' bersama Divpropam Polri untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.
“Termasuk yang disebut-sebut mengalir ke Kombes H, itu juga akan didalami,” ujarnya.
Erlan menjelaskan, hingga saat ini terdapat 12 orang yang tercatat sebagai korban dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen tersebut diperkirakan dengan kerugian capai miliaran rupiah. Namun mengenai total kerugian yang dialami para korban, Polda Jambi masih menunggu hasil penyidikan.
“Untuk total kerugian masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Kombes Pol Erlan Munaji juga menegaskan, Polda Jambi akan memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, semua yang terlibat akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)
