Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Menilai Tindakan Militer Amerika Serikat Terhadap Venezuela Langgar Hukum Internasional
Menurut Farisi, serangan militer AS ke wilayah kedaulatan Republik Bolivarian Venezuela pada Sabtu, 3 Januari 2026, yang disertai penangkapan Presiden Nicolás Maduro dan istrinya, tidak memiliki dasar hukum internasional yang sah. Presiden Venezuela tersebut dilaporkan dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili atas tuduhan terorisme dan kejahatan narkotika.
“Tindakan penggunaan kekuatan militer terhadap negara berdaulat serta penangkapan kepala negara yang sedang menjabat bertentangan dengan Piagam PBB,” kata Farisi dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, serangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB tentang prinsip kesetaraan kedaulatan negara, serta Pasal 2 ayat (4) yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain.
Farisi juga menyoroti prinsip non-intervention sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB. Menurutnya, penegakan hukum pidana, termasuk tuduhan narkotika dan terorisme terhadap pejabat negara, merupakan urusan domestik yang tidak dapat dijadikan alasan intervensi militer oleh negara lain.
“Tidak terdapat indikasi adanya serangan bersenjata dari Venezuela terhadap Amerika Serikat yang dapat dijadikan dasar pembelaan diri (self-defense) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Piagam PBB,” ujarnya.
Selain itu, Farisi menegaskan bahwa tindakan militer tersebut dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, sehingga tidak memenuhi ketentuan penggunaan kekuatan kolektif sebagaimana diatur dalam Pasal 39 hingga 42 Piagam PBB.
Dalam konteks hukum pidana internasional, Farisi menyebut serangan tersebut berpotensi memenuhi unsur kejahatan agresi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 bis Statuta Roma. Kejahatan agresi mencakup perencanaan dan pelaksanaan penggunaan kekuatan bersenjata yang secara nyata melanggar Piagam PBB.
Terkait penangkapan Presiden Nicolás Maduro, Farisi menilai hal tersebut juga melanggar hukum kebiasaan internasional mengenai imunitas kepala negara yang sedang menjabat (immunity ratione personae). Imunitas tersebut, kata dia, telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Internasional pada perkara Arrest Warrant (DRC v. Belgium).
“Dalam hukum internasional, kepala negara yang sedang menjabat tidak dapat ditangkap atau diadili oleh yurisdiksi pidana negara lain, apa pun tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” jelas Farisi.
Ia menambahkan, dalih universal jurisdiction tidak dapat menghapus imunitas kepala negara aktif. Menurutnya, tindakan semacam ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bagi stabilitas hubungan internasional jika dibiarkan tanpa respons hukum.
Farisi juga merujuk pada putusan Nicaragua v. United States (1986), di mana Mahkamah Internasional menegaskan bahwa larangan penggunaan kekuatan dan intervensi merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara.
Ia menilai, peristiwa ini menjadi ujian bagi komunitas internasional dalam menegakkan hukum internasional dan Piagam PBB. “Jika pelanggaran serius terhadap Piagam PBB tidak ditindak, maka legitimasi hukum internasional sebagai sistem yang mengikat akan terus dipertanyakan,” pungkasnya.(JP01/*)
