BREAKING NEWS

Polresta Jambi Amankan 49 Paket Sabu-Sabu Siap Edar

 

Jambi - Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial ES (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan 49 paket sabu siap edar dan pil ekstasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang di Jambi Rabu mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan rumah kos Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dimana petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik gula merek Rose Brand yang di dalamnya terdapat dua paket kecil diduga sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo casper.

Dari pemeriksaan awal, ES mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. ES kemudian mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam tas yang berada di mobilnya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi," jelasnya.

Pemeriksaan tidak berhenti di situ, polisi juga melakukan penggeledahan ke rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Di rumah tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Dari hasil pemeriksaan urine, ES juga dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan metamfetamin.

"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)




Posting Komentar
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT
Designed by Jambipos
ADVERTISEMENT