Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Setwan DPRD Merangin
Jambi - Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp19,5 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.
Penetapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026.
Kepala Kejati Jambi menyampaikan tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, dan barang bukti sesuai Pasal 90 Ayat (1) KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.
Akibat perbuatan para tersangka, ditemukan kerugian negara sebesar Rp19.549.137.859.
Adapun enam tersangka tersebut yakni:
1. F, SE Binti H.A* selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin periode 2019 sampai Juni 2023. Ditetapkan berdasarkan TAP-05/L.5/Fd.2/10/2026 dan ditahan berdasarkan PRINT-05/L.5/Fd.2/10/2026.
2. HE, S.T., M.M selaku Ketua DPRD Kab. Merangin periode 2019 sampai Agustus 2024. Ditetapkan berdasarkan TAP-09/L.5/Fd.2/10/2026 dan ditahan berdasarkan PRINT-09/L.5/Fd.2/10/2026.
3. Y, SKM Binti A selaku Bendahara Pengeluaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin tahun 2019 sampai April 2024. Ditetapkan berdasarkan TAP-07/L.5/Fd.2/10/2026 dan ditahan berdasarkan PRINT-07/L.5/Fd.2/10/2026.
4. RA, SE Bin HD selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin periode Juli 2023 sampai November 2024. Ditetapkan berdasarkan TAP-06/L.5/Fd.2/10/2026 dan ditahan berdasarkan PRINT-06/L.5/Fd.2/10/2026.
5. I, SH Bin H.M.S (Alm) selaku Direktur CV. Berkah Bersama. Ditetapkan berdasarkan TAP-08/L.5/Fd.2/10/2026 dan ditahan berdasarkan PRINT-08/L.5/Fd.2/10/2026.
6. Z, http://S.Hi selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Merangin periode 2019 sampai Agustus 2024. Ditetapkan berdasarkan TAP-10/L.5/Fd.2/10/2026.
Tiga orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Jambi dan dua orang di Rutan Perempuan Jambi selama 20 hari terhitung mulai 12 Oktober 2026 sampai 31 Oktober 2026.
Sementara tersangka Z, http://S.Hi belum dilakukan pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Yang bersangkutan sedang menjalani perawatan inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukit Tinggi sejak 5 Oktober 2026 dengan diagnosa Cerebral Infarction (Stroke Iskemik) dan Hemiplegia (Kelumpuhan total pada satu sisi tubuh), berdasarkan surat keterangan sakit Nomor 2/X/SKS/2026 tanggal 12 Oktober 2026 yang dikeluarkan dr. Taufan Nugroho.
Modus Pengelolaan Anggaran
Setwan DPRD Kab. Merangin merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola anggaran bersumber dari APBD untuk mendukung fungsi DPRD dalam pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan.
Dalam penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan, antara lain para pengelola kegiatan (PPTK) tidak mengetahui adanya pencairan anggaran, pencairan dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tanpa pengajuan dari PPTK, terdapat pencairan atau pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif.
Kemudian terjadi transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan, terdapat pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan tanpa jenis dan jumlah pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan, serta pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai peraturan.
Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)
